Polisi saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat  9,19 gram. 

Kedua pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat tersebut adalah WD (21) dan AG (28) warga Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. 

WD ditangkap polisi saat sedang berada di sekitar kawasan Masjid Agung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (1/11/2022). 

"WD kami amankan di samping Masjd Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Barang buktinya paket besar sabu-sabu seberat 9,19 gram dan uang tunai Rp300.000 (upah dari mengantar sabu)," kata PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto, Jumat (4/11/2022). 

Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, Satresnarkoba Polres Bangka Barat kemudian mengamankan satu orang kurir lainnya. 

"Dari WD kami kembangkan dan berhasil mengamankan AG di Simpang Belo di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB," ucapnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network