Tersangka WD mengaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut selama tiga bulan ini.
"Memakai tidak, kalau ngedar belum lama baru jalan tiga bulan ini. Kalau (pemasok) kurang tau yang menaruhnya siapa, sebab pakai sistem lempar. Pesannya lewat WhatsApp, tidak tahu siapa orangnya saya hanya di WhatsApp oleh AG," ujar WD.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait