"Saya mulai menjual sabu sejak setengah tahun lalu dan saya jual ke kalangan penambang timah. Narkoba ini saya dapat dari Pangkalpinang, transaksinya melalui telepon dan paket sabu-sabu saya ambil di tempat yang disepakati," ujar DD.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman selama lima tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait