Kemudian petugas langsung memerintahkan kedua orang tersebut untuk menghentikan aktivitasnya. Selain itu, petugas juga meminta mereka menunjukkan surat izin terkait aktivitasnya.
“Namun keduanya tidak dapat menunjukkan surat izin apa pun terkait kegiatan yang sedang mereka lakukan,” tuturnya.
Karena tidak bisa menunjukkan surat izin, kata dia, kemudian RU dan RA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit gergaji mesin, dua buah jeriken ukuran 5 liter berisi BBM, dan 20 batang kayu balok ukuran 7 x 14 sentimeter,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait