Tower Sutet PLN (Foto: ilustrasi)

Kapolsek Siak Hulu Kompol Zuhri Siregar menambahkan, besi penyangga tower Sutet seberat 30 kilogram yang dicuri pelaku dijual kepada penadah MA seharga Rp150.000.

Polisi juga telah menggeledah gudang milik MA yang digunakan untuk menampung barang curian. Di lokasi itu ditemukan 16 batang besi.

PLN yang ikut memeriksa gudang milik MA memastikan 16 besi itu merupakan penyangga tower Sutet mereka.

"Pelaku EM dan NW dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHP Jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan MA yang merupakan penadah disangkakan pasal 363 Jo pasal 480 KUHP," kata Zuhri.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network