Tersangka MA (27) saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto:Ist)

Selain narkoba polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, kantong plastik, dan satu unit handphone Android," ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan  Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network