Selain narkoba polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, kantong plastik, dan satu unit handphone Android," ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait