Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal. 

"Dia jualnya sistem tanam, ketika ada orang mau memesan sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh orang yang tak dikenal itu. Narkoba ini akan diedarkan di Mentok dan sekitarnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, DT diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukum mati.

"Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network