Tersangka RB saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RB (28). Dia merupakan jaringan narkoba antarkabupaten.

RB ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu (24/8/2022) lalu. 

"Dari tangan RB diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,7 gram dengan perkiraan harga Rp6,8 juta. RB ini merupakan jaringan antarkabupaten, dia biasa mengedarkan sabu-sabu ke penambang di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka," kata KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Diki Zulkarnaen, Senin (29/8/2022). 

Sementara, tersangka RB mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang yang berada di daerah Koba Kabupaten Bangka Tengah. 

"Kalau jualan (sabu-sabu) sudah satu tahun, dapat dari seseorang berinisial BB di daerah Koba. Jualnya ke penambang timah di daerah Belinyu," ujar tersangka RB. 

Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network