Anggota Polsek Jebus saat melakukan penggeledahan di gudang BBM milik SY di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polsek Jebus menangkap seorang wanita berinisial SY (42) lantaran diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin. Sebanyak 10 drum berisi BBM jenis solar dan pertalite diamankan.

SY ditangkap di kediamannya di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (26/8/2022) lalu. 

"Saat penggeledahan ditemukan sebanyak 10 drum berisikan bahan bakar minyak jenis solar, tujuh jeriken berisi solar dan tiga jeriken BBM jenis pertalite. Pemilik juga kami amankan,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Sabtu (27/8/2022).

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di kediaman SY.

“Kami juga mengamankan mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, kwitansi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," ujar Kapolsek.

Dia mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya kegiatan dugaan penimbunan BBM yang dilakukan SY. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network