Menurut Ghalih, BBM ini rencananya akan dijual SY ke para penambang yang ada di wilayah Dusun Jebu, Desa Kelabat, Kabupaten Bangka Barat.
"Penimbunan BBM subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang. BBM itu akan dijual SY kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Jebu, Desa Kelabat," ucapnya.
Selanjutnya SY beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait