Anggota Polsek Jebus saat melakukan penggeledahan di gudang BBM milik SY di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. (Foto: Ist)

Menurut Ghalih, BBM ini rencananya akan dijual SY ke para penambang yang ada di wilayah Dusun Jebu, Desa Kelabat, Kabupaten Bangka Barat. 

"Penimbunan BBM subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang. BBM itu akan dijual SY kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Jebu, Desa Kelabat," ucapnya. 

Selanjutnya SY beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus untuk diproses hukum lebih lanjut.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network