BANGKA TENGAH, iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AS (34). Dari tangan AS diamankan barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar.
AS diamankan di kediamannya di Jalan Swadaya Sungaiselan Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/11/2022) malam sekira pukul 19.20 WIB.
"Dari tangan AS kami mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 10 paket ukuran sedang dibungkus plastik strip bening,” kata Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sebanyak 17 paket sabu-sabu ukuran kecil dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Total barang bukti diduga sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 15,45 gram," ujarnya.
Dia mengatakan penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas AS. Diduga di sekitar rumah kontrakan AS sering terjadi transaksi narkoba,” ucapnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait