Seorang residivis pencurian KA alias Rian saat diamankan Tim Jatanras Polda Babel. (Foto: Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku KA alias Rian (33) merupakan residivis, bahkan sudah delapan kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.

KA alias Rian warga Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang itu ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada  Jumat (3/2/2023).

"KA ditangkap di jalan raya Pangkalpinang – Sungailiat, tepatnya di depan Bioskop BES Cinema Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang. Pelaku juga merupakan residivis, sudah delapan kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, Senin (6/2/2023). 

Pelaku beraksi dengan cara masuk ke rumah saat korban sedang tertidur lelap, lalu dengan leluasa mencongkel jendela rumah korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban. 

“Pelaku berhasil menggasak satu unit handphone merek Samsung A02S, satu unit handphone merek OPPO A15, dua buah charger handphone,  dan uang tunai kurang lebih Rp130.000,” ujarnya. 

Penangkapan KA alias Rian berawal saat polisi mengamankan seseorang pria berinisial RA yang menguasai satu unit handphone merek Samsung A02S warna hitam di Tamansari Pangkalpinang. 

"RA mengaku mendapatkan handphone tersebut dengan cara membeli dari seseorang melalui Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) Facebook seharga Rp310.000," ucap Maladi. 

Berdasarkan keterangan itu, polisi akhirnya menangkap KA alias Rian di jalan raya Pangkalpinang – Sungailiat.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network