Seorang residivis pencurian KA alias Rian saat diamankan Tim Jatanras Polda Babel. (Foto: Ist)

Setelah ditangkap, pelaku KA alias Rian mengaku bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah korban . 

"Pelaku mengaku dua unit handphone yang dicurinya sudah dijual melalui Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) Facebook, sedangkan uang Rp130.000 digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya. 

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lainnya yakni  di Kelurahan Melintang, Desa Kace Timur dan Gang Kelala Desa Kace. 

"Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel untuk diproses lebih lanjut," kata Maladi. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network