BANGKA BARAT, iNews.id - Polsek Simpang Teritip menertibkan tambang timah ilegal di kawasan Hutan Adat, Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat. Sebanyak lima orang penambang liar diamankan polisi.
Para penambang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36). Semuanya merupakan warga Simpangteritip Bangka Barat.
"Mereka kami amankan lantaran menambang tanpa izin,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo, Sabtu (16/7/2022).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan Hutan Adat Desa Simpangtiga.
Satu Semester 2022 Kejari Bangka Barat Tangani 107 Kasus, Orhanda dan Narkoba Mendominasi
Selanjutnya personel Polsek Simpang Teritip pada Jumat (15/7/2022) melakukan penertiban dan membongkar ponton (alat untuk menambang) milik para penambang liar.
"Tiga ponton tersebut telah ditepikan dan dibongkar ke darat sebagai barang bukti. Kelima orang pekerja tambang dibawa ke Mapolsek Simpang Teritip untuk diproses," ujarnya.
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas di Pulau Bangka, 7 Napi Ditetapkan Tersangka
Akibat perbuatannya, kelima orang tersebut akan disangkakan dengan Pasal 89 Ayat ( 1 ) Huruf A Juncto Pasal 17 Ayat ( 1 ) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
“Dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah