Polisi mengungkap modus perambahan hutan jadi kebun sawit di Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: iNews)

Dia menegaskan, jajarannya berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," ujarnya.

Dijelaskan Kapolda, penindakan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi. Sepanjang tahun 2025 sebanyak 21 kasus dengan total 2.360 hektar lahan terdampak telah ditangani dengan baik. 

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," ucapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan merincikan, empat tersangka perusakan hutan ini yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network