Pemusnahan barang bukti 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Bangka Barat. (Foto:Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polres Bangka Barat memusnahkan barang bukti 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender serta di campur dengan cairan pembersih lantai. 

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, pada Kamis (4/4/2024).

Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu itu merupakan hasil tangkapan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/3/2024) lalu.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan lebih awal sebelum perkara tersebut inkrah, guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

"Penanganan barang bukti ini sangat sensitif, sudah ada kejadian dahulu di Polda Sumatera Barat. Jangan sampai nanti terjadi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan atau penggantian barang bukti dan sebagainya," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network