Sebelum pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp35 Miliar itu, telah dilakukan pengecekan keaslian oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung.
"Tadi sudah disaksikan, murni narkoba. Pemusnahan telah kita lakukan, dengan dicampur Wipol dan dibuang ke septik tank. Jadi untuk penyelewengan sudah tidak mungkin ya," katanya.
Sedangkan untuk proses hukum, dua orang kurir atas nama Dika (26) dan Sein (27) yang membawa 35 kilogram sabu-sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka masih ditahan untuk melengkapi administrasi.
Setelah selesai melengkapi berkas, kata dia, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Kemudian saat ini, pihaknya sedang memburu dua orang tersangka lainnya.
"(Kedua tersangka), masih proses melengkapi berkas. Kemudian ada dua DPO (daftar pencarian orang), saudara F dan saudara Y," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait