Ilustrasi oknum perangkat desa ditangkap Satnarkoba Polres Bangka Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Ilustrasi/Antara)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap H (24) oknum perangkat desa di Kecamatan Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan atas dugaan kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Sutan Sitorus mengatakan, H menjabat sebagai kasi kesra di Kantor Pemerintahan Desa Penutuk. Dia dinyatakan positif amphetamine atau sabu hasil tes urine.

Polisi juga menangkap rekannya berinisial EA (24) di lokasi terpisah yang diduga terlibat peredaran narkotika.

"Saat menangkap H hanya ditemukan satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening ukuran kecil dan satu sekop yang terbuat dari sedotan minuman. Tidak ada barang bukti narkotika. Namun saat menangkap rekannya EA, ditemukan satu paket sabu seberat 0,29 gram," ujarnya, Sabtu (14/8/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network