"Pelaku sempat mengancam korban jika berteriak. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya itu ke orang lain," ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kita jerat dengan Undang-Udang Perlindungan Anak dengan ancama maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait