Pelaku pencabulan anak di Toboali saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

"Pelaku sempat mengancam korban jika berteriak. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya itu ke orang lain," ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan Undang-Udang Perlindungan Anak dengan ancama maksimal 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network