Untuk sekali kencan, MS mematok harga Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada pengguna jasanya. Dia mendapat komisi dari PSK yang mendapat pelanggan tersebut.
"Dalam setiap satu kali kencan MS mendapatkan upah sebesar Rp100.000," kata Risya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 296 KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dan menjadikan sebagai mata pencaharian. Ancaman hukuman yakni satu tahun empat bulan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait