Merasa kehilangan handphone, korban langsung melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat rekaman cctv di TKP pada saat terjadinya pencurian tersebut. Dari rekaman CCTV itu diketahui pelaku pencurian seorang pria dengan menggunakan sepeda motor.
"Tim pun langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak menangkap pelaku," ucapnya.
Pada saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku. Handphone tersebut ternyata milik korban serta satu unit handphone Redmi Note 5A yang dipinjamkan oleh pelaku.
"Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dari tangan pelaku ini, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Yamaha Xeon warna putih, satu helai jaket jeans warna biru, satu buah helm, satu unit Handphone Redmi 7A, satu unit Handphone Redmi 5A, satu unit Handphone Realme C3, satu unit Handphone iPhone 6 dan satu buah kotak handphone Redmi 7A.
"Pelaku Gore ini juga merupakan residivis curanmor yang masuk tahun 2016 dan bebas tahun 2017 dengan masa kurungan 10 bulan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait