PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Pangkalpinang, Bangka Belitung ditangkap polisi di rumahnya. Pelaku ternyata residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara.
"Kami berhasil menangkap residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Dia sudah bebas, tapi melaksanakan aksi curat kembali," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Sabtu (17/12/2022).
Awalnya, tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang mendatangi rumah Toloi yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara.
Tim buser hendak menangkap Toloi terkait kasus pencurian uang dan barang berharga milik seorang mahasiswa. Namun, Toloi yang mengetahui kedatangan polisi tak membuka pintu rumahnya dan memilih bersembunyi dalam kamar.
Polisi akhirnya membongkar ventilasi rumah Toloi, hingga pria tersebut menyerah dan membuka sendiri pintu kamarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait