Tim Jatanras Polda Babel tangkap residivis curat di Pangkalpinang. (Foto: Humas Polda Babel)

PANGKALPINANG, iNews.id - Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap HKW alias Hendra (37), pelaku perampasan handphone di Pangkalpinang. Dalam beraksi, residivis kasus curat tersebut mengincar anak-anak yang sedang bermain handphone lalu merampasnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri atau merampas satu unit handphone Samsung warna hitam dari anak-anak yang sedang bermain handphone di depan rumah. Pelaku merupakan residivis kasus curat,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan berawal dari penyelidikan di tempat kejadian perkara, hasil interogasi terhadap korban dan para saksi.

Dari hasil interogasi diketahui ciri-ciri pelaku yang mengarah ke seorang laki-laki bernama HKW alias Hendra. Sebab memiliki ciri-ciri dan modus kejahatan yang sama.

“Pelaku diamankan saat berada di indekos pacarnya di Jalan Balai Kota Pangkalpinang pada Senin (7/2/2022) malam,” ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network