"Saat dicek, burung dan ponselnya sudah hilang dan langsung melaporkan ke kita. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta," kata Tiyan, Sabtu (22/5/2021).
Pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan Unit Reskrim untuk menyelidiki. Polisi berhasil mendapatkan informasi ponsel milik korban sudah dijual kepada salah saorang warga di Simpang Katis, Bangka Tengah.
Dari pembeli tersebut, kata Tiyan, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka beserta barang bukti. Kini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum di polsek.
"Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan anacaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ucapnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait