Belasan PMI ilegal akan diselundupkan ke Malaysia lewat Batam. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

BATAM, iNews.id - Polresta Barelang menggerebek rumah penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Bengkoang Indah, Kota Batam. Ditemukan sebelas PMI yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Para PMI ilegal ini rencanannya akan diberangkatkan menggunakan speedboat melalui sejumlah pelabuhan di Kota Batam yakni Pelabuhan Harbourbay dan Pelabuhan Batam Center, serta sejumlah pelabuhan tikus.

Pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal saat penggerebekan tersebut adalah Hartoyo. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia. 

Polisi kemudian memburu orang yang merekrut dan mengirim belasan PMI ilegal ini. Perburuan itu membuahkan hasil yakni menangkap Mardiati dan Handoyo di Purbalingga, Jawa Tengah. 

"Para calon PMI ilegal ini dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji Rp7 juta-10 juta. Namun setiap PMI ilegal akan dipotong gajinya sebanyak Rp5 juta selama enam bulan dengan dalih ongkos dan pengurusan dokumen," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (14/1/2022)


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network