Dalam praktiknya, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung elpiji 12 kilogram dalam satu kali produksi, dengan frekuensi tiga hingga empat kali dalam sepekan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan bahwa akibat perbuatan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Pengoplosan elpiji subsidi ini dilakukan sejak November 2025," ujar Kombes Agus.
Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait