Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan H mengalami TB paru dan anemia serta komplikasi penyakit lain.
"Setelah dilakukan perawatan, tadi pagi jam 06.33 WIB yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Menurutnya Kejari Bangka Tengah telah menghubungi keluarga H sejak Jumat. Namun keluarga H baru tiba hari ini di Muntok.
"Nanti kita akan langsung melakukan serah terima jenazah dengan pihak keluarga, dan dikirim ke tempat tinggal keluarga berdasarkan permintaan keluarga di Provinsi Sumatera Selatan," katanya.
Yuanita menjelaskan, H menjadi terdakwa kasus curat berdasarkan Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5. Dia merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait