Sementara Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Bangka Barat, Aidi mengatakan sebenarnya untuk kouta gas subsidi 3 kilogram ini pendistribusiannya normal. Namun kelangkaan tersebut diduga kurang telitinya pangkalan saat memberikan ke konsumen.
"Sebenarnya normal, ada di pangkalan atau mungkin kurang tetap sasaran. Kami mengimbau pangkalan betul-betul melakukan seleksi kepada masyarakat yang memang berhak menerima, dengan kategori masyarakat tidak mampu," kata Aidi.
Aidi juga menuturkan yang berhak menjual yaitu pangkalan, bukan dijual kembali ke toko-toko kelontong yang menyebabkan harga melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah dengan kisaran Rp18.000.
"Tidak bisa dijual di toko-toko kelontong, sebab ini barang subsidi yang seharusnya peruntukkan bagi warga yang tidak mampu. Jadi distribusinya dari agen masuk ke pangkalan, dari pangkalan didistribusikan ke konsumen dan harga resmi sudah ditetapkan pemerintah," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait