Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - ARD (22) selebgram tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya dia merupakan tulang punggung keluarga.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh penasehat hukum ARD ke penyidik Ditreskrimum Polda Babel. 

"Baru dapat surat dari penasehat hukumnya untuk permohonan penangguhan penahanan" kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merthadana, Kamis (7/9/2023).

Dia mengatakan alasan penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga. 

"Alasannya tulang punggung keluarga," ujarnya.

Dia menegaskan untuk saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan terus  berlanjut.

"Masih tetap lanjut perkaranya," ucapnya.

Sebelumnya Polda Babel membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/2023) lalu. 

Dari hasil penggerebekan Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi inisial ARD (22) di salah satu tempat karaoke di Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 juta, empat buah handphone, satu unit mobil, dan bill hotel. 

Tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network