Pelaku tindak oidana perdagangan orang (TPPO) diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Bangka Belitung (Babel) membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah. Pelaku diamankan saat sedang asyik karaoke.

"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang korban eksploitasi seksual dan seorang wanita terduga pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi tersebut pada Jumat (1/9/2023) malam," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023).

Dikatakan Jojo, terduga pelaku inisial ARD (22) warga Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Dia diamankan di lokasi berbeda. 

"ARD saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," ujarnya.

Lebih lanjut, Jojo menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bangka Tengah. 

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pelaku," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network