Praktik prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.
"Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp1 juta hingga Rp2 juta dari pelaku usai melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.
Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp6 juta, empat unit handphone, satu unit mobil, dan bill hotel.
"Pelaku terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait