Barang bukti truk dan BBM jenis solar yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: ist)

Ogan Arif mengatakan sopir truk JNE ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Dia (sopir) mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin, atas perbuatannya tersebut I alias J terancam kurungan selama enam tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network