BANGKA BARAT, iNews.id - Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas II B Muntok mengamankan dua orang warga binaan yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat (20/11/2020). Kasus itu terbongkar setelah petugas Rutan melakukan tes urine terhadap para Napi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SA alias KO (28) warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat dan DE alias TO (32) warga Desa Jebu Laut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
"Tersangka memperoleh sabu dengan cara memesannya melalui ponsel, lalu paket sabu dikirim oleh seseorang yang berada di luar Lapas dengan cara dimasukkan ke dalam botol pembersih wajah," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Umar Dani, Rabu (25/11/2020).
Umar menambahkan, sabu itu kemudian dimasukan ke dalam lapas dengan menitip barang besukan untuk napi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, untuk diproses lebih lanjut,"
"Tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait