Bandar narkoba jenis sabu, RO (26), diamakan di Mapolres Bangka Barat, Kamis (14/1/2021). (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. 

“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network