Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat, Achmad Nursyandi. (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan serta kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta.
 
"Dosis booster kedua dapat diberikan bagi kelompok masyarakat umum usia 18 tahun ke atas,” ucapnya. 

Selain itu, kata dia, vaksinasi dosis ketiga atau booster masih menjadi salah satu persyaratan perjalanan meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.

"Kalau perjalanan masih wajib vaksinasi Covid-19 booster. Sebab, masih mengikuti peraturan lama,” ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network