Indonesia adalah negara yang memiliki cadangan timah kedua terbesar di dunia. (Foto: MNC Media)

PANGKALPINANG, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak tegas pabrik pengolahan tambang atau smelter yang membeli bijih timah dari penambangan ilegal. Sanksinya berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha smelter. 

"Smelter yang masih membandel membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal akan ditindak tegas," kata Dirjen Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin, Senin (29/8/2022).

Ridwan Djamaluddin yang juga selaku Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengatakan sanksi bagi smelter yang membeli timah dari penambang ilegal itu untuk meminimalkan praktik pertambangan tanpa izin di provinsi penghasil timah ini.

“Pemberian sanksi tersebut berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha kepada smelter yang membeli timah dari penambangan ilegal,” ujarnya. 

Hal itu, kata dia, juga untuk menegakkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab selain merusak lingkungan, penambangan ilegal juga merugikan negara.

"Jadi, jika ada smelter yang tidak setuju dengan aturannya, ubah saja aturannya dan jangan salahkan saya," ucapnya.

Dia menuturkan pertambangan ilegal bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Mengingat luasnya wilayah penambangan, maka strategi yang perlu dilakukan ada di smelter.

"Saya berharap pemilik smelter untuk bergabung pada satgas tambang ilegal untuk sama-sama berkomitmen tidak membeli timah dari hasil penambangan ilegal, sehingga pemilik smelter harus bertanggung jawab dengan asal usul barangnya," tuturnya.

Menurut dia, untuk dapat melakukan aktivitas penambangan timah dengan aman dan nyaman, masyarakat penambang harus mengurus perizinan kegiatan pertambangan.

"Kami saat ini sedang mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat penambang bisa menambang secara legal," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network