BANGKA SELATAN, iNews.id - Pemerintah dilarang menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa kepada warga desanya yang belum divaksin Covid-19. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
"Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat 4 Point (a) disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Pasal 13A dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Albert Daniel Tampubolon, Selasa (4/1/2022).
Selanjutnya, kata dia, bagi penerima BLT dana desa yang merasa ada permasalahan kesehatan yang menyebabkan tidak bisa divaksin atau penundaan vaksin, maka harus dilampirkan dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat setelah dilakukan pemeriksaan.
"Pemerintah membuat ketentuan ini guna mempercepat vaksinasi, sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 dapat terwujud," ucapnya.
Menurut dia, imbauan ini perlu disampaikan. Sebab, dikhawatirkan masih ada kepala desa di Bangka Selatan yang belum mengetahui ketentuan tersebut.
"Jadi kami harap agar semua pemdes di Bangka Selatan dapat memahaminya, agar tidak menjadi temuan di kemudian hari," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait