BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap FS (21), pemuda di Bangka Tengah yang menyimpan tanaman ganja di rumahya. Ganja seberat 560 gram itu disimpan di gudang kosong.
"Memang benar Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Selasa (20/12/2022).
FS ditangkap di rumahnya di Jalan Senang Hari, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Senin (19/12/2022) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait