Sebelum menangkap FS, polisi melakukan penyelidikan di sekitar rumahnya. Ketika ditangkap dan diinterogasi, FS mengaku menyimpan tanaman ganja itu di gudang kosong.
Ketua RT setempat diminta polisi menyaksikan penggeledahan gudang kosong untuk mencari tanaman ganja yang disimpan FS. Polisi menemukan 14 paket ganja yang terbungkus koran dan dimasukkan dalam kantong plastik warna merah.
Polisi membawa FS ke Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Windaris.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait