Pemuda inisial FS (21) di Bangka Tengah ditangkap polisi karena menyimpan 14 paket ganja. (Foto: Ist)

Sebelum menangkap FS, polisi melakukan penyelidikan di sekitar rumahnya. Ketika ditangkap dan diinterogasi, FS mengaku menyimpan tanaman ganja itu di gudang kosong.

Ketua RT setempat diminta polisi menyaksikan penggeledahan gudang kosong untuk mencari tanaman ganja yang disimpan FS. Polisi menemukan 14 paket ganja yang terbungkus koran dan dimasukkan dalam kantong plastik warna merah.

Polisi membawa FS ke Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Windaris.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network