Kepada polisi, Ahen dan istrinya mengaku sabu tersebut untuk dipakai. Namun dia tak menyangkal juga untuk dijual guna mendapat keuntungan.
"Pakai sendiri dan jual lagi ke TI (penambang)," ujar Ahen.
Dari penjualan sabu ini, Ahen mengaku mendapat keuntungan Rp1 juta.
Atas perbuatannya, Ahen dan istrinya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
"Untuk tersangka ini kita kategorikan bandar," tutur Deni.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait