Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menangkap Ahen dan istrinya Sinta yang menjual sabu ke penambang timah. (Foto: iNews/Maulana).

Kepada polisi, Ahen dan istrinya mengaku sabu tersebut untuk dipakai. Namun dia tak menyangkal juga untuk dijual guna mendapat keuntungan.

"Pakai sendiri dan jual lagi ke TI (penambang)," ujar Ahen.

Dari penjualan sabu ini, Ahen mengaku mendapat keuntungan Rp1 juta. 

Atas perbuatannya, Ahen dan istrinya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

"Untuk tersangka ini kita kategorikan bandar," tutur Deni.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network