"Penangkapan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Menumbing 2021. Setelah mendapat informasi dari warga, tim langsung bergerak cepat dan menangkap mereka," ujarnya didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yandri C Akip, Senin (15/3/2021).
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait