Pada kegiatan itu Pemprov Babel akan menyalurkan anggaran untuk pembangunan gedung dan fasilitas pendukung lainnya. Sedangkan Pemkab Bangka Barat akan membiayai seluruh operasional jika gedung tersebut sudah terbangun.
Menurut Sidharta, keberadaan gedung yang berfungsi sebagai wisma karantina pasien Covid-19 dibutuhkan. Sebab, saat ini Pemkab Bangka Barat tidak memiliki gedung khusus dan masih memanfaatkan salah satu bangunan di komplek Diklat Pemkab Bangka Barat untuk dialihfungsikan sebagai wisma karantina.
"Kami berharap, rencana yang ditargetkan terealisasi pada tahun ini bisa terwujud. Sehingga pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada para pasien Covid-19 semakin baik," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait