Pelaku FA (19) yang mencuri barang berharga korban teman kencan sesama jenis diinterogasi polisi. (Foto: Haryanto).

Modus pelaku yakni meminta tolong korban membelikan minum dan makanan ringan seusai kencan. Saat korban pergi, pelaku menggasak semua barang berharga korban lalu kabur dari lokasi.

"Yang dicuri 1 handphone Oppo, 1 jam arloji merek Alexander Christie dan uang Rp500.000," ujar Evry.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Sampai saat ini masih kita tahan," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network