Modus pelaku yakni meminta tolong korban membelikan minum dan makanan ringan seusai kencan. Saat korban pergi, pelaku menggasak semua barang berharga korban lalu kabur dari lokasi.
"Yang dicuri 1 handphone Oppo, 1 jam arloji merek Alexander Christie dan uang Rp500.000," ujar Evry.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Sampai saat ini masih kita tahan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait