Holil pelaku penganiayaan perempuan yang melempar pasir ke dirinya. (Foto: Ist)

Asmin mengatakan, MN menghubungi dirinya melalui telepon dan memberi tahu kalau dirinya dianiaya pelaku. Penganiayaan itu terjadi di areal lokasi tambang inkonvensional Sungai Buak Desa Romadhon.

Kepada Asmin, MN mengaku dianiaya pelaku dengan cara ditampar dan ditendang oleh pelaku. 

"Korban ini mengaku ke ayahnya telah ditampar dan ditendang oleh pelaku, sehingga mengalami sakit di bagian pundak sebelah kiri, paha kiri, dan pinggang bagian kanan," ujarnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sungaiselan menerjunkan tim Opsnal Unit Reskrim dan unit Intelkam untuk memburu pelaku. Pelaku pun ditemukan di rumahnya pada malam hari pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungaiselan.

"Tim kita langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku tampa perlawanan," ujar Boy.

Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban lantaran sebelumnya korban melempar pasir kepada dirinya. Pelemparan pasir itu dipicu oleh sikap pelaku yang menggoda dan mencolek korban lebih dulu.

"Sebelumnya Holil sempat menggoda dan mencolek MN. Karena tidak terima, MN memarahi dan melempar segenggam pasir ke arah pelaku. Holil yang kesal lansung menampar dan menendang MN," ujar Boy.

Penganiayaan yang dilakukan Holil berbuntut panjang. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 2 tahun 8 bulan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network