Kho Phin alias Ali dipeluk oleh istri dan anak-anaknya usai dinyatakan bebas di Kejari Bangka Selatan, Senin (17/1/2022). (Foto: iNews/Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Tangis keluarga Kho Phin alias Ali pecah mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan pengajuan restorative justice. Kho Phin kini tak lagi menyandang status tersangka dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pun resmi membuka borgol yang terpasang di kedua tangan Kho Phin, beserta rompi oranye yang dikenakan Kho Phin sebagai pertanda dia sebagai tersangka.

Seketika istri dan ketiga anaknya menghampiri dan memeluk Kho Phin.

Kejari Bangka Selatan melepas borgol di tangan Kho Phin. (Foto: iNews/Wiwin Suseno)

Warga Bangka Selatan itu sebelumnya menjadi tersangka penggelapan biji sawit sisa sortiran PT BML yang dijual kembali. PT BML melaporkan perbuatan Kho Phin itu hingga berlanjut ke proses hukum.

Dalam perjalanan kasusnya, biji sawit tersebut nilainya tak sampai Rp2 juta. Hasil penjualan pun digunakan Kho Phin untuk membiayai kebutuhan keluarganya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network