Kho Phin alias Ali dipeluk oleh istri dan anak-anaknya usai dinyatakan bebas di Kejari Bangka Selatan, Senin (17/1/2022). (Foto: iNews/Wiwin Suseno).

Kejari Bangka Selatan mengupayakan perdamaian dan mengajukan restorative justice. Kho Phin berterima kasih atas bantuan yang diberikan.

"Terima kasih karena saya bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Ini jadi pelajaran hidup agar ke depan lebih baik lagi," kata pria mualaf ini, Senin (18/1/2022).

Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari mengatakan, PT BML menyetujui pengajuan restorative justice. Pertimbangannya karena nilai kerugian hanya Rp2,5 juta.

"PT BML menyetujui ini untuk didamaikan. Alhamdulilah pengajuan RJ disetujui Jaksa Agung melalui Jampidum," ujar Mayasari.

Dia mengatakan, ini kedua kalinya Kejari Bangka Selatan mengajukan restorative justice. Dia berharap hal ini bisa terus diberikan kepada tersangka yang kasusnya benar-benar layak mendapatkan keadilan restoratif.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network