“Narkotika ini diangkut dari Medan melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, lalu diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat,” katanya, Senin (23/6/2025).
Siallagan menuturkan, jika sabu ini sampai ke tangan penadah, para kurir diperkirakan menerima upah sebesar Rp300 juta. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di kantor BNNP Bangka Belitung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait