BNNP Babel menangkap bandar narkoba dengan 7 kilogram sabu dan 500.000 ekstasi. (Foto: ilustrasi)

PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) menangkap seorang bandar narkoba lintas provinsi, M (35). Dari tangan laki-laki Palembang itu diamankan tujuh kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi.

"Berkat informasi masyarakat tim gabungan berhasil menangkap M di Desa Tanjung Ratu Bangka," kata Kepala BNNP Babel Brigjen Zainul Muttaqien di Pangkalpinang, Jumat (11/3/2022).

Zainul mengatakan M ditangkap tim gabungan yang terdiri atas BNNP Babel, BNNP Sumatera Selatan, Polda Babel serta Bea Cukai Pangkalpinang. Sebelumnya tim gabungan ini juga menangkap RM (40) dari hasil pengembangan kasus AS sebagai pengendali narkoba di Lapas Pangkalpinang.

"Para pengedar narkoba ini merupakan satu jaringan dan kita akan terus mengembangkan hingga ke akar-akarnya," ujarnya.

Menurut Zainul, para pengedar narkoba ini akan dijerat dengan pasal berlapis. Tidak hanya menggunakan undang-undang tindak pidana narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang.

"Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network