Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait