Polda Babel amankan tujuh orang nelayan asal Lampung lantaran menangkap ikan pakai pukat harimau atau trawl di Perairan Bangka Selatan. (Foto:ist)

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network