Vonis Bharada E dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso yang membacakan amar putusan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara. Vonis Bharada E ini juga jauh lebih rendah dari vonis empat terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait